SAMARINDA, BUKAMATA – Kamis, 13 Agustus 2020. AW (56) baru lepas jaga. Satpam di salah satu rumah sakit di Samarinda, Kalimantan Timur itu lantas menemui istri sirinya yang baru sebulan dinikahi, NC (39).
"Yang, mandi dulu, baru kita jalan-jalan," ujarnya.
NC pun mandi. Usai mandi dia lantas hendak berpakaian. Tiba-tiba, suaminya AW melihat ada tanda merah di dada NC. Bentuknya mirip kecupan alias cupang.
"Ini bekas apa ni? Kau main serong ya?" hardiknya.
NC membantah. Dia berusaha meyakinkan suaminya kalau itu bukan cupang. Namun AW tak percaya.
"Kau pasti serong dengan lelaki lain. Apalagi kemarin kita tidak berhubungan badan," bentaknya lagi sambil melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah sang istri.
Tak hanya itu, AW juga melukai kemaluan korban.
Tak terima perlakuan suami sirinya, NC lantas melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan kemarin mengatakan,
pelaku sudah ditangkap Senin (17/8/2020) lalu.
Ipda Ridwan bilang, AW kini menjadi tersangka pelanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur