
Edit Foto Istri Orang, Marsudi Dibacok oleh Suami yang Cemburu
Sugiarto tega membacok tetangganya, Marsudi karena cemburu. Menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
PONOROGO, BUKAMATA - Sugiarto (42), sudah lama mencurigai tetangganya, Marsudi (38), memiliki hubungan istimewa dengan istrinya. Warga Gelangkulon, Sampung, Ponorogo itu, sudah lama hendak melabrak Marsudi. Hanya saja, belum ada momentum.

Momentum itu datang, pada Senin, 17 Agustus 2020. Sugiarto melihat foto istrinya diedit berdampingan dengan foto Marsudi, dan dipajang di dinding Facebook Marsudi.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Selasa (18/8/2020) mengatakan, sekitar pukul 15.30 WIB, Sugiarto bersama istrinya, mendatangi rumah Marsudi. Tujuannya menanyakan maksud Marsudi mengedit foto istri Sugiarto yang disandingkan dengan foto Marsudi.
Namun, Marsudi tak ada di rumah. Hanya ada istri Marsudi. Kepada istri Marsudi, Sugiarto berpesan agar menemuinya di rumahnya.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Marsudi datang menemui pelaku di rumahnya. Marsudi diterima di ruang tamu oleh Sugiarto. Marsudi lalu mempertanyakan maksud Sugiarto memberinya foto editan. Keduanya lalu cekcok.
Sugiarto yang emosi, akhirnya mengambil celurit dan langsung membacok Marsudi dua kali. Bacokan pertama mengenai punggung korban. Bacokan kedua, berhasil ditangkis korban, dengan cara menahan tangan pelaku yang memegang celurit tersebut.
Marsudi pun berhasil mendorong pelaku hingga ke halaman rumah. Melihat kejadian tersebut, istri dan anak Marsudi berteriak minta tolong kepada warga.
Warga pun berdatangan melerai. Korban dibawa ke Puskesmas Badegan oleh saksi, kemudian dirujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo.
Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm di bagian punggung. "Saat ini korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah," kata Marsono.
Dari tangan Sugiarto, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit. Sugiarto telah diamankan ke Polsek Sampung, guna proses penyidikan dan jerat sesuai dengan tindak pidana. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47