MANOKWARI, BUKAMATA - Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM), agar memiliki kepekaan hukum untuk segera melakukan penyelidikan (investigasi) terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat, terhadap warga sipil di Kampung Donan, Distrik Kosyefo dan Kampung Orwen, Distrik Kwoor-Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Yan C Warinussy minta tindakan segera (urgent action) dari Komnas HAM RI akan semakin memberi ketenangan dan kenyamanan bagi rakyat asli Papua di Tambrauw.
Sekaligus akan memberi kepastian bahwa impunitas tidak terus menerus terjadi. Di mana seakan-akan ada "kebenaran" bahwa kalau rakyat dianiaya oleh oknum petugas TNI atau Polisi, maka oknum-oknum petugas keamanan negara tersebut tidak akan disentuh oleh hukum atau seakan-akan mereka "kebal hukum".
"Indonesia adalah salah satu negara di Asia dan Asia Tenggara bahkan dunia yang memiliki instrumen hukum hak asasi manusia yang sangat memadai," ungkapnya.
Semenjak reformasi 1998, dan jelang perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75 tahun atau seperempat abad ini kata Warinussy, sesungguhnya perbuatan-perbuatan oknum petugas keamanan negara dengan menganiaya rakyat sipil seperti terjadi di Kabupaten Tambrauw tersebut, sudah harus dihentikan dan tidak boleh terulang kembali.
Salah satu indikator bagi tercapainya kondisi adil bagi rakyat sipil di Tanah Papua kata dia, adalah melalui langkah penegakan hukum.
Termasuk dalam menyelidiki dan mengusut hingga menyeret oknum-oknum anggota TNI AD pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Tambrauw tersebut ke pengadilan.
"LP3BH Manokwari mendesak oleh sebab itu agar Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) dapat segera melanjutkan langkah pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Manokwari, Papua Barat," tegasnya.
Hal ini ujar dia, sesuai amanat pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebagaimana dirubah dengan UU RI No.35 Tahun 2008. Langkah memeriksa dan mengadili para oknum pelaku kejahatan terhadap rakyat sipil di Kabupaten Tambrauw lanjut Warinussy, penting dan bersifat mendesak bagi negara saat ini.
Penulis: Bachtiar
TAG
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Minta Gibran Selesaikan Masalah Hak Asasi dan Percepat Pembangunan di Papua
-
Danlantamal VI Sambut Kepulangan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ di Dermaga Lantamal VI Makassar
-
Ratusan Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua untuk Jaga Perbatasan
-
Tiba di Makassar, Jemaah Haji Asal Papua Barat Menginap di Asrama Haji Sudiang
-
Komandan Koramil 1703-04/Aradide Tewas di Tangan OPM