SORONG, BUKAMATA - Masyarakat Adat Lembah Klaso telah melakukan aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Sorong, dengan tujuan agar Bupati segerah mengeluarkan SK pencabutan Izin Perusahan Kelapa Sawit, PT. Mega Mustika Plantation, pada Senin, (10/8/2020) kemarin.
Sebab kehadiran perusahan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation, yang selama ini beroperasi telah merugikan masyarakat adat, dan juga membawa dampak dampak negatif bagi masyarakat adat di lembah klaso.
Untuk itu, Masyarakat Adat Pemuda, Pelajar serta Aliasi Masyarakat Adat Nusatara (AMAN) Malamoi, menyuarakan agar pihak pemeritah Kabupaten Sorong segara mengeluarkan SK Pencabutan Izin.
Selama bersalangsung aksi ini, Pemerintah Kabupaten Sorong menyambut baik kedatang masyarakat adat dengan menyampaikan bahwa, SK pencabutan Izin PT. Mega Mustika Plantation telah dikeluarkan dan akan ditandatangani.
Pemerintah menyebut bahwa penandatanganan SK akan dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Agustus di ruang kantor BAPEDA Kabupaten Sorong.
Untuk itu, Pemerintah daerah Kabupaten Sorong mengingatkan agar pada tanggal 14 nanti semua masyarakat adat lembah klaso atau yang mewakili agar ikut serta menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin PT. Mega Mustika Plantation tersebut.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Minta Gibran Selesaikan Masalah Hak Asasi dan Percepat Pembangunan di Papua
-
Danlantamal VI Sambut Kepulangan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ di Dermaga Lantamal VI Makassar
-
Ratusan Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua untuk Jaga Perbatasan
-
Komandan Koramil 1703-04/Aradide Tewas di Tangan OPM
-
Dua Pesawat Ditembak OTK di Papua