MAKASSAR, BUKAMATA - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, meminta denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha, ditiadakan sementara waktu.
Hal ini dilakukan pihaknya, guna meringankan beban pelaku usaha di Kota Makassar di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
"Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu," kata Prof Rudy di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).
Meski demikian, katanya, terlebih dahulu ia akan meminta para pelaku usaha mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar agar dilakukan pengkajian.
Kata Prof Rudy, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 di sektor kesehatan. Namun katanya, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi.
"Makanya saya meminta kesabaran dan keikhlasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi kasus Covid-19, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insyaallah semoga itu tidak terjadi," demikian Prof Rudy.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi