TAKALAR, BUKAMATA - Baru saja bebas dari penjara atas kasus pencurian ternak, Daeng Ngawing masuk kembali. Kali ini menyeret anaknya, Lili ke balik jeruji besi. Keduanya tertangkap usai menjual sabu-sabu. Pembelinya, polisi yang menyamar. Keduanya langsung diborgol dan dibawa ke Polres Takalar.
"Kami dapat informasi masyarakat, perbuatan pelaku dan anak kandungnya sangat meresahkan warga. Kita lalu selidiki dan mengintai selama beberapa hari sebelum kita sergap," ujar Kanit II Satuan Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Suryadi Syamal dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Polisi kata Ipda Suryadi, sudah mengintai keduanya sejak menerima laporan masyarakat soal dugaan mengedar sabu. Saat ini, bapak dan anaknya itu ditahan di sel Mapolres Takalar untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, bapak dan anak itu dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan keduanya, ikut disita barang bukti 5 sachet sabu, 2 telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor bebek.
Paur Polres Takalar Ipda Sumarwan menambahkan, Daeng Ngawing pernah ditangkap atas kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah hukum Polres Takalar.
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up