Redaksi : Senin, 03 Agustus 2020 13:09
Pelaku pembunuhan suami isteri

SLAWI, BUKAMATA - AS (31), geram. Dia kerap dicap maling oleh istri rekan kerjanya. Dia lalu berniat membalas dendam.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang membeber kronologinya. Malam itu, Rabu (29/7), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku sebenarnya cuma berniat menghabisi istri rekan kerjanya. Dia lalu datang ke rumah korban di Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.

Dengan senjata tajam dia masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu menganiaya istri korban mulai dari dapur, kemudian masuk ke garasi hingga ke depan rumah tetangga.

Darah pun berceceran di lokasi itu. Suami korban yang hendak membantu istrinya, juga jadi bulan-bulanan. Suami meninggal di tempat. Sang istri aempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.