JAKARTA, BUKAMATA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Itu untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020.
“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian prihal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020, yang dilihat di situs MA, Minggu (2/8/2020).
Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Ada lima kategori. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.
Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
- Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.
- Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang.
- Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah.
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
- Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
BERITA TERKAIT
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah