SITUBONDO, BUKAMATA - Polres Situbondo menangkap AR. Dukun cabul berusia 40 tahun itu, dilaporkan salah seorang wanita berusia 30 tahun, yang mengaku dicabuli sang dukun.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri, membeber kronologinya. Siang itu, Selasa, 21 Juli 2020. Korban yang menderita asam lambung, diantar suaminya ke hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Di hotel itu, sang dukun sudah memesan kamar. Suami korban juga memesan satu kamar. Sang dukun sebelumnya sudah janjian dengan korban. Dia mengaku bisa mengobati asam lambung korban.
Selama pengobatan, suami korban malah disuruh menunggu di kamar yang dipesan si dukun. Sementara di kamar pesanan suami korban, praktik cabul berdalih pengobatan dilakukan oleh sang dukun.
Selama pengobatan berlangsung, korban mengaku tidak berdaya. Dia pun mengikuti setiap perintah sang dukun. Termasuk saat pelaku meminta korban melepas seluruh pakaian, serta memanggilnya ke kamar mandi untuk bersetubuh.
"Kasus dugaan pencabulan ini masih terus didalami. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul," kata Iptu Nuri.
Informasi yang dihimpun, selain melakukan perbuatan tak senonoh, dukun cabul itu juga memasukkan sebutir telur ke kemaluan korban. Berikutnya, pelaku meminta korban agar mengeluarkan telur itu. Namun tangan pelaku, juga ikut membantu.
Merasa ada yang tidak beres dengan cara pengobatan sang dukun, korban pun bergegas melaporkan ke Mapolres Situbondo.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap