Redaksi
Redaksi

Rabu, 29 Juli 2020 13:20

Ilustrasi
Ilustrasi

Suami di Kamar Hotel Saat Istrinya Dicabuli Dukun di Kamar Lain

Di sebuah kamar hotel, seorang wanita dicabuli dukun. Sementara di kamar lain hotel itu, suaminya menunggu tanpa tahu apa yang dialami istrinya.

SITUBONDO, BUKAMATA - Polres Situbondo menangkap AR. Dukun cabul berusia 40 tahun itu, dilaporkan salah seorang wanita berusia 30 tahun, yang mengaku dicabuli sang dukun.

Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri, membeber kronologinya. Siang itu, Selasa, 21 Juli 2020. Korban yang menderita asam lambung, diantar suaminya ke hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Di hotel itu, sang dukun sudah memesan kamar. Suami korban juga memesan satu kamar. Sang dukun sebelumnya sudah janjian dengan korban. Dia mengaku bisa mengobati asam lambung korban.

Selama pengobatan, suami korban malah disuruh menunggu di kamar yang dipesan si dukun. Sementara di kamar pesanan suami korban, praktik cabul berdalih pengobatan dilakukan oleh sang dukun.

Selama pengobatan berlangsung, korban mengaku tidak berdaya. Dia pun mengikuti setiap perintah sang dukun. Termasuk saat pelaku meminta korban melepas seluruh pakaian, serta memanggilnya ke kamar mandi untuk bersetubuh.

"Kasus dugaan pencabulan ini masih terus didalami. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul," kata Iptu Nuri.

Informasi yang dihimpun, selain melakukan perbuatan tak senonoh, dukun cabul itu juga memasukkan sebutir telur ke kemaluan korban. Berikutnya, pelaku meminta korban agar mengeluarkan telur itu. Namun tangan pelaku, juga ikut membantu.

Merasa ada yang tidak beres dengan cara pengobatan sang dukun, korban pun bergegas melaporkan ke Mapolres Situbondo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dukun Cabul #Pencabulan