Redaksi : Sabtu, 25 Juli 2020 13:25
Ilustrasi

MAMASA, BUKAMATA - Gadis 16 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki. Hasil perbuatan cabul ayah tirinya, SP (35). Diduga, perbuatan cabul itu atas izin sang istri.

Bahkan, sang istri yang diketahui warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat itu, tengah meminta izin keluarga dan pemangku adat, agar pelaku dapat menikahi korban.

"Korban ini adalah anak tiri terlapor, yaitu anak dari istrinya dari pernikahan sebelumnya," kata Kaur Reskrim Polres Mamasa Ipda Drones Madika, Sabtu (25/7/2020).

Mereka kata Drones, hidup dalam satu rumah. "Dan ada kesepakatan (pelaku) dengan istrinya untuk menikahi anaknya juga," kata Drones.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan, SP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka SP ditangkap pada 19 Juli lalu. Dia kini telah ditahan. Dia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk perkara yang kami tangani sekarang, mengenai persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh SP, untuk posisi sekarang kami sudah proses untuk penahanan tersangka SP kami sudah lakukan," ujar Drones.

Selain menahan SP, polisi kata Dedi, juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban.

Korban sendiri, saat ini dievakuasi ke rumah aman yang disiapkan pemerintah setempat, Kamis (23/07/20) lalu. Dia dievakuasi bersama bayinya.

Proses evakuasi melibatkan banyak warga. Korban dipikul menggunakan tandu sejauh 9 kilometer, lantaran akses jalan menuju rumahnya tidak terjangkau kendaraan.

"Karena situasi tempatnya seperti ini kami akan memberikan pelayanan kesehatan yang baik, kenapa apabila dia tinggal di sini, dia baru melahirkan sementara kondisi di sini sangat tidak layak, kemudian ada keresahan dari masyarakat sekitar tentang keberadaan keluarga di sekitar sini," terang Dedi.

Kepala desa setempat, mengaku akan melakukan ritual adat untuk membersihkan kampung, agar terhindar dari marabahaya. Selain itu, juga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.