Ulfa
Ulfa

Kamis, 23 Juli 2020 18:43

Kejati Sulsel Cari Tersangka Kasus Kawasan Lindung Hutan Mapongka

Kejati Sulsel Cari Tersangka Kasus Kawasan Lindung Hutan Mapongka

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya bukti-bukti terjadinya tindak pidana dalam kasus Hutan Mapongka ini.

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikan kasus pensertifikatan lahan hutan produktif terbatas Mapongka yang ada di Tanah Toraja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya bukti-bukti terjadinya tindak pidana dalam kasus Hutan Mapongka ini. "Iya itu sudah kita naikan ketahap penyidikan," katanya.

Kata Firdaus, saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut guna menemukan adanya oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Velum ada tersangka, tapi kita harap tim dapat bekerja cepat untuk menemukan tersangka dalam kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dikabarkan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara terkait kasus dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja menjadi kawasan bukan hutan.

"Iya baru saja saya diambil keterangannya," kata Wabup Tana Toraja, Victor di Kantor Kejati Sulsel, pada Senin (6/7) lalu.

Kata Victor dirinya dipanggil yang berkapasitas sebagai pemerintah setempat untuk menjelaskan duduk perkara mengenai status lahan Mapongka tersebut.

Ia membenarkan bila di hutan produksi terbatas itu marak dijumpai masyarakat yang sering keluar masuk.

"Sisisi lain agak susah karena sudah ada sebagian masyarakat yang telah memiliki sertifikat di dalam kawasan Hutan Mapongka tersebut," katanya.

Ia pun menceritakan bila sebelum ditetapkannya hutan Mapongka sebagai kawasan hutan produktif terbatas oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tanah tersebut dikuasai secara turun temurun oleh hak ulaiat adat.

"Makanya berdasarkan hak ulaiat adat ini, beberapa orang yang merasa bagian dari dua daerah ini mengurus sertifikat dan keluar sertifikat itu," katanya

Kata dia, pada tahun 2016 pihak pemerintah daerah telah mengajukan untuk pembebasan lahan di Hutan Mapongka tersebut.

Namun Kementrian kehutanan hanya menyetujui sebanyak 103 Ha, karena disitu sudah ada pemukiman, lahan perkebunan, termasuk akses jalan masuk Bandara dan sejumlah fasilitas-fasilitas umum yang kita bangun diantaranya Makodim, Brimob, BMKG dan lainnya.

"103 Ha inilah yang kita plot mana untuk fasilitas umum dan mana untuk area pemukiman yang sudah padat itu," jelas Victor.

Sementara Forum Mahasiswa Tana Toraja Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menuntaskan penanganan kasus perambahan dan penerbitan sertifikat di Hutan Mapongka.

Sebab berdasarkan investigasi yang mereka lakukan proses penerbitan sertifikat itu dimulai sejak tahun 2011. Dimana kata Format status hutan tersebut masih dalam status hutan produksi terbatas yang telah ditetapkan Kementrian Lingkungan Hidup Sejak Tahun 1993

"Setidaknya ada 70 persil sertifikat yang diduga dikeluarkan BPN, disekitar areal hutan Mapongka dan 36 persil sertifikat dipastikan masuk dalam kawasan hutan yang dalam hal ini telah melanggar hukum," kata kordinator Format Andirias Eka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Hutan Mapongka #Tana Toraja

Berita Populer