Redaksi
Redaksi

Rabu, 22 Juli 2020 13:44

Misriani Ilyas
Misriani Ilyas

PTUN Menangkan Gugatan Misriani Ilyas, KPU Sulsel Konsultasi ke Pusat

Gugatan Misriani Ilyas di PTUN Makassar dikabulkan. PTUN memerintahkan KPU Sulsel mencabut putusannya yang mengangkat Adam Muhammad menggantikan Misriani Ilyas sebagai anggota DPRD Sulsel dari Gerindra.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengeluarkan putusan pada 1 Juli 2020. Isinya, membatalkan keputusan KPU Sulsel yang mengganti Misriani Ilyas sebagai pemilik satu kursi Gerindra di DPRD Sulsel dengan Adam Muhammad. Putusan itu dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, M Noor Halim Perdana Kusuma.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.S," bunyi putusan tersebut.

Putusan tersebut, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat berupa keputusan KPU Sulsel dengan nomor 220/PL.01.9-KPT/73/Prov/VIII/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sulsel tahun 2019, khususnya atas nama Misriani Ilyas digantikan oleh Adam Muhammad.

Misriani Ilyas, melayangkan gugatan ini melawan KPU Sulsel dan Adam Muhammad, dengan nomor perkara 137/G/2019/PTUN,Mks. Kasus ini bermula ketika Gerindra melakukan pemecatan terhadap Misriani Ilyas, sehari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel.

Padahal pada perhitungan suara KPU, Misriani meraih suara tertinggi sebanyak. 10.057 suara. Ia kemudian digantikan oleh Adam Muhammad yang mendapat perolehan suara di bawahnya.

Misriani Ilyas yang dihubungi Bukamatanews, Rabu, 22 Juli 2020 mengaku sudah mengetahui putusan itu dari penasihat hukumnya. Salinan putusan belum dia terima. Namun, PH-nya kata Misriani, sudah menerima icourd PTUN.

"Saya hanya memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat, khususnya dapil saya di Sulsel 2 Makassar B, Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala dan Panakkukang. Doakan saya dan mohon dukungannya, agar hak dan harapan kita bisa terwujud kembali," ujar Misriani.

Misriani juga berterima kasih kepada media, yang selalu mengawal kasus ini. "Semoga keadilan ditegakkan dan rakyat merasakan juga kerja dan perjuangan wakil rakyat yang telah mereka pilih," tambah Misriani.

Lantas apa tanggapan KPU Sulsel? Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan itu. Saat ini, mereka sementara berkonsultasi dengan KPU RI. "Pasti kita sudah tahu putusan itu. Kita meminta dulu (petunjuk) karena ini tidak diatur dalam regulator Undang-undang Pemilu soal sengketa PTUN dengan situasi seperti ini, dengan misalnya hasil pemilu maka kita meminta petunjuk lagi dari KPU RI," ujar Faisal.

Menurut Faisal, ini sesuatu yang baru. Biasanya kata dia, sengketa Pemilu biasanya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Situasi ini tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. Undang-undang Pemilu tidak mengatur atau mempersoalkan hasil pemilu d PTUN," terangnya.

"Ini kan kalau mau mengubah Undang-undang Pemilu selesai di MK kalau di UU Pemilu. Situasi ini terjadi PTUN mengambil keputusan ini tidak diatur Undang-undang Pemilu, maka kita meminta tunjuk ke KPU RI," tambah Faisal.

Namun demikian, KPU Sulsel sudah menyiapkan skenario atas putusan PTUN itu, yakni melakukan upaya banding.

#Misriani Ilyas #DPRD Sulsel #Putusan PTUN #KPU Sulsel