Ulfa : Rabu, 22 Juli 2020 18:34

BUKAMATA - Fakta baru datang dari kasus ibu dan anak yang kedapatan berhubungan badan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis mengaku pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut kasus berhubungan badan itu.

Menurutnya, kasus yang terjadi di wilayah hukumnya ini, bisa disangkakan KUHP pasal 284 tentang perzinahan, dimana dalam pasal tersebut disebutkan jika unsur-unsur perzinahan adalah melakukan hubungan kelamin seperti suami istri yang bukan pasangan resminya dalam hal ini bisa suami atau istri yang melakukan.

Dalam perkara yang terjadi antara pelaku ibu dan anak ini, Elia mengakui jika yang menjadi korban adalah suami yang juga adalah ayah dari anak yang melakukan perzinahan tersebut.

Hal inilah yang menjadi pangkal kenapa pihaknya tidak bisa memproses kasus ini, karena korban tidak melaporkan keberatan akan perzinahan yang terjadi.

"Dalam pasal 284 ini, perzinahan itu adalah delik aduan dimana harus ada korban yang melaporkan keberatan. Ketika tidak ada laporan, kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Dalam posisi ini, hingga saat ini, si suami belum menyatakan keberatannya," kata Maramis.

Maramis mengungkapkan, sudah ada upaya komunikasi dengan suami dari pelaku yang kini tengah melaut dan baru akan pulang ke Bitung pada bulan Desember mendatang.

"Saat ini sudah ada kesepakatan dengan semua pihak, dimana ibu dan anaknya tidak bisa lagi tinggal di daerah tersebut," ujarnya dilansir Kumparan, Rabu (22/7/2020).

Sekadar diinformasikan, seorang perempuan RT (51) warga di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), kedapatan berbuat zina dengan anak kandungnya sendiri TP (26).

Ibu dan anak ini saat diperiksa kepolisian serta berdasarkan penuturan saksi yakni anak bungsu pelaku, akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan inses sebanyak tiga kali.

Kasus ini sendiri terbongkar saat tim Polres Kota Bitung melakukan razia rutin pada Minggu (19/7) dan mendapatkan laporan warga jika telah terjadi perbuatan inses di rumah para pelaku.