MAKASSAR, BUKAMATA - Pemkot Makassar, kini menggodok aturan untuk dituangkan menjadi peraturan daerah (Perda). Warga yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda hingga Rp1 juta. Itu diungkap M Sabri selaku Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Selasa (21/7/2020).
"Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruhlah Rp500 ribu atau berapa, Rp1 juta. Itu sangat jelas sekali. Apabila tidak bisa, dibawa ke tipiring (tindak pidana ringan) bisa menjadi pidana," kata Sabri.
Sabri bilang, pemberian sanksi tersebut untuk membuat warga di Makassar patuh mengenakan masker. Pemberlakuan saksi denda kata dia, bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi