MAKASSAR, BUKAMATA - Pemkot Makassar, kini menggodok aturan untuk dituangkan menjadi peraturan daerah (Perda). Warga yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda hingga Rp1 juta. Itu diungkap M Sabri selaku Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Selasa (21/7/2020).
"Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruhlah Rp500 ribu atau berapa, Rp1 juta. Itu sangat jelas sekali. Apabila tidak bisa, dibawa ke tipiring (tindak pidana ringan) bisa menjadi pidana," kata Sabri.
Sabri bilang, pemberian sanksi tersebut untuk membuat warga di Makassar patuh mengenakan masker. Pemberlakuan saksi denda kata dia, bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kecamatan Mariso Tertibkan 40 Lapak di Atas Fasum, Ada yang Berdiri Sejak 1980-an Tanpa Alas Hak
-
Gandeng Brand Ternama asal Jepang, Pemkot Makassar Perluas Akses Pasar UMKM
-
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
-
Temui Wali Kota Makassar, Ketua PPP Sulsel Serukan Fraksi di DPRD Dukung Program Pemkot Makassar
-
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan