JAKARTA, BUKAMATA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelapornya adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Azis dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III, membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, yang melaporkan langsung Azis ke MKD DPR di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Ketua Komisi III, Herman Herry sebelumnya telah melayangkan surat ke pimpinan DPR, agar dapat menggelar RDP Komisi III dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi membahas Djoko Tjandra. Namun Azis Syamsuddin tak meneken surat izin mengadakan RDP. Alasannya, itu tata tertib (tatib) DPR.
"Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," ujar Boyamin.
Boyamin pada pekan lalu telah menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra kepada Komisi III. Data tersebut, sesungguhnya akan dijadikan Komisi III sebagai bahan untuk RDP Djoko Tjandra.
"Teman-teman sudah tahu kemarin saya sudah pernah datang ke Komisi III untuk mengadukan persoalan Djoko Tjandra lolos masuk punya KTP, paspor, dan status cekal hilang, dan bisa PK bisa hilang. Itu kan saya menganggapnya urgen dan waktu itukan ada surat jalan dan sudah mulai terbuka, dan kepolisian sudah menangani kasus itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.
"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis dilansir dari Detik, Sabtu (18/7/2020).
Azis menyebutkan dirinya tidak ingin melanggar putusan Bamus, yang melarang RDP pengawasan dilakukan dalam masa reses. Ia menyebut masa reses seharusnya digunakan anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR.
Sedangkan Herman Hery mengaku sudah melayangkan surat izin menggelar RDP gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi pada Selasa (21/7) untuk membahas kasus Djoko Tjandra.
Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Padahal, Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Gantikan Azis Syamsuddin, Lodewijk F. Paulus Jadi Wakil Ketua DPR RI, Taufan Pawe: Sosok Yang Tepat
-
Airlangga Hartarto Tunjuk Lodewijk F Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
-
Pakai Rompi KPK, Azis Syamsuddin Ajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Ketua DPR
-
Suap Eks Penyidik KPK Rp3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka
-
Selama pandemi Covid-19 ini, Kekayaan Azis Syamsuddin Meningkat sekitar Rp 3,7 miliar