Ulfa
Ulfa

Selasa, 21 Juli 2020 14:34

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kirim Foto Bugil dan Uang Rp 90 Juta, Wanita Cantik Malah Ditipu Polisi Gadungan

Tergiur dengan serangam polisi, wanita tersebut bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku yang mengaku anggota Polda Jatim dan bernama Agung Pratama.

BUKAMATA - Seorang wanita berusia 23 tahun asal Madiun bernasib malang. Dia harus menelan pil pahit setelah uang dan kesuciannya direnggut polisi gadungan.

Kejadian tersebut bermula saat wanita tersebut berkenalan dengan pria berinisial DH (38), asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, lewat Facebook.

Tergiur dengan serangam polisi, wanita tersebut bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku yang mengaku anggota Polda Jatim dan bernama Agung Pratama. Rupanya, komunikasi keduanya lancar sejak perkenalan itu.

Pelaku kemudian meminta foto bugil korban. Rupanya hal itu diiyakan si wanita cantik tersebut. Bahkan sejak bulan Maret, dalam sepekan, hingga tiga kali korban mengirimkan foto bugil ke pelaku.

Namun di awal Bulan Juli, pelaku mengaku tersandung masalah narkoba. Dalam handphone ditemukan foto bugil milik korban yang dapat diangkat ke ranah pidana.

Tersangka dengan tipu muslihat menyuruh korban untuk menghubungi atasannya yang bernama AKP Hariyanto.

"Atasannya yang namanya AKP Hariyanto itu ya tersangka. Jadi pelaku mempunyai dua akun WhatsApp," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Perkasa, Selasa (21/7/2020).

Pelaku kemudian berusaha memeras korban dengan meminta uang secara transfer agar kasus foto pornografi tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

Korban yang ketakutan jika perkara foto bugilnya berlanjut menyanggupi permintaan dan mentransfer berulang kali uang ke rekening yang disebutkan tersangka dengan total 90 juta.

Selain meminta sejumlah uang, tersangka yang menyamar sebagai AKP Hariyanto juga berulang kali menemui korban dan mengajaknya untuk berhubungan intim.

Pelaku berjanji jika mau diajak berhubungan intim maka korban akan dibantu agar perkara foto bugilnya tidak diteruskan. "Korban yang curiga kemudian melaporkan ke kami (Polres Madiun Kota)," lanjutnya dilansir Kumparan.

Sat Reskrim Polres Madiun Kota yang menerima laporan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Selain tersangka, barang bukti yang disita adalah handphone, buku rekening bank dan obrolan WhatsApp.

Selain itu kaus warna biru bertuliskan Turn Back Crime yang salah satunya ada bordiran Satreskrim Polres Madiun Kota, 1 seragam polisi berpangkat AKP berikut tanda kewenangan dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer