Ulfa : Senin, 20 Juli 2020 17:27
Ilustrasi.

BUKAMATA - Seorang pria bernama Adrianus Rega alias Edi (34) kini harus mendekam di penjara. Itu setelah dia dilaporkan mencabuli anaknya sendiri, berinisial NSA (12).

Parahnya, aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan dari tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

"Perbuatan cabul oleh tersangka dilakukan sejak Juli 2019 hingga diketahui sampai 11 Juli 2020 saat korban yang merupakan putrinya melapor ke pihak kepolisian," kata Ruth, Senin (20/7/2020).

Mirisnya lagi, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Edi ini terjadi saat sang istri dalam kondisi hamil hingga melahirkan dan berada di desa. Hal itu dimanfaatkannya untuk mencabuli NSA.

"Sejak saat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak korban hingga takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka," lanjut Ruth.

Selama hampir satu tahun, NSA dicabuli oleh Edi sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan di rumah kosnya yang berada di Jalan Kupang Jaya Surabaya.

"Karena sudah tak tahan dengan kelakuan dari orang tuanya, korban mengadu ke ibunya yang berada di desa. Kemudian keduanya melaporkan perbuatan tersangka ke polisi," Kata Ruth.

Kini Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menetap di tahanan. Ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Beliau adalah pelaku pedhofilia atau pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.