Redaksi
Redaksi

Jumat, 17 Juli 2020 09:19

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Laporkan Cucu ke Polisi Gara-gara Duit Ratusan Juta Rupiah

Seorang kepala kejaksaan negeri, melaporkan cucunya ke polisi. Tuduhannya penggelapan.

MEDAN, BUKAMATA - Sebuah laporan polisi bernomor LP/608/VI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tanggal 5 Juni 2020, masuk ke Polda Sumut.

Pelapornya, Toba Robinson Sitorus, yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Terlapor adalah cucunya sendiri, Jojor Br Sitorus. Laporan itu terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta.

Kuasa hukum terlapor, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung membenarkan kasus itu. Menurut Roni, kasus ini ditangani Polda Sumut. Senin (13/7/2020) lalu, kliennya sudah memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi.

Roni membeberkan, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta, dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor.

"Laporan ini bermula dari keinginan pelapor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba untuk menitipkan uangnya sekitar atau kurang lebih R1,5 miliar," ucap Roni dilansir dari Detik.

Singkat cerita, uang Rp600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.

"Jadi yang diperkarakan itu yang Rp600 juta. Namun itu juga sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," sebutnya.

Roni lalu menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan. Dia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan pengungkapan.

"Yang pertama pada surat panggilan terlapor untuk klarifikasi pemanggilan pertama diterima satu hari sebelum jadwal klarifikasi," sebut Roni.

Selain itu, dia menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan.

"Dan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan dari klien saya yang telah kita sampaikan pada klarifikasi hari ini tanggal 13 Juli 2020," sebut Roni.

Roni pun menyoroti soal istri pelapor yang dimintai klarifikasi. Padahal, kata Roni, istri pelapor dianggapnya tidak mengetahui soal uang yang dititipkan kepada kliennya.

"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada klien saya dan ibu dari klien saya," ujar Roni.

Polisi diketahui telah buka suara soal penanganan kasus ini. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Taryono mengaku tak masalah soal tudingan pengacara terlapor soal proses hukum kasus ini.

"Kalau pengacara bilang kami cacat hukum, itu tidak papa, itu versi pengacara," sebut Taryono.

Taryono menjelaskan, pihaknya belum melakukan panggilan pemeriksaan. Pihaknya hanya melakukan undangan klarifikasi terhadap terlapor.

"Semua tahap kami lakukan sesuai tahap penyelidikan," sebut Taryono.

"Jadi tidak mungkin saksi yang disampaikan di laporan polisi tidak untuk di klarifikasi," sambungnya.

Lewat telepon, pihak Detik sudah mengonfirmasi ke Robinson Sitorus. Namun pesan singkat dan aplikasi perpesanan untuk menanyakan soal detail laporan yang disampaikan dan tanggapan terkait keheranan terlapor, namun belum dijawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kasus Korupsi #Medan

Berita Populer