
Warkop yang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Ditutup Paksa
Pj Wali Kotaa Makassar meminta ketegasan para petugas jika masih menemukan warkop, cafe, hotel, atau toko yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
MAKASSAR - Warkop atau Cafe yang masih membandel tidak menerapkan protokol kesehatan, akan ditutup paksa oleh petugas.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, saat rapat Evaluasi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
Prof Rudy meminta ketegasan para petugas jika masih menemukan warkop, cafe, hotel, atau toko yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Sekarang kita semakin tegas, saya sudah sampaikan kepada petugas keberhasilan pengendalian covid-19 cuma satu yaitu ketegasan. Begitu ada yang melanggar buatkan surat pernyataan, kalau masih melanggar lagi kita tutup," tegas Prof Rudy, Kamis (16/7/2020).
Ia menambahkan, Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 harus berdampak positif dalam penekanan covid-19. Kota Makassar sebagai episentrum corona harus menjadi status zona hijau. Mengingat keberhasilan Sulsel menekan Covid-19 tergantung keberhasilan Kota Makassar.
"Saya lebih bagus mengorbankan sedikit orang untuk menyelamatkan yang banyak, dibanding menyelamatkan sedikit tapi mengorbankan yang banyak. Itu prinsip saya dalam mengambil kebijakan," ungkapnya.
Prof Rudi juga meminta kepada masyarakat jika melihat praktek-praktek yang melanggar protokol kesehatan segera melaporkan ke hotline Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar yang beroperasi 24 jam, dengan call center 112 atau 04114095738/0411437693.
"Kalau anda melihat cafe-cafe atau tempat kerumunan yang melanggar protol kesehatan kita foto saja dan melapor. Insyaallah saya pasti turunkan petugas untuk menertibkan. Itu sudah kita lakukan. Saya aktifkan itu semenjak saya dilantik," pungkasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47