Redaksi
Redaksi

Kamis, 16 Juli 2020 13:48

Ilustrasi
Ilustrasi

Mendiang Ibu Bilang Diguna-gunai, Kakak Beradik Ini Tikam Tetangganya hingga Tewas

Dua kakak beradik membunuh tetangganya. Motifnya dendam. Ibu pelaku semasa hidup mengaku sakit karena diguna-gunai korban.

NIAS, BUKAMATA - Dua pria kakak beradik di Kecamatan Idanogawo, Nias, Sumatera Utara (Sumut), menyerang dua kakak beradik tetangganya dengan senjata tajam. Satu di antaranya tewas.

Dilansir dari Merdeka.com, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, membeberkan kronologinya, Kamis (16/7/2020).

Malam itu, Rabu, 8 Juli 2020. Sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka OG (35) dan adiknya BG (33), sedang minum tuak di rumah tetangganya, Yobedi Gea yang sedang menggelar pesta.

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban JG (38) dan kakaknya, FG (45), datang ke acara itu berboncengan sepeda motor. Mereka menyalami pemilik rumah dan tamu yang hadir.

Namun tiba-tiba, OG berdiri sambil mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Tanpa basa-basi dia menikam dada kanan FG sebanyak dua kali.

Setelah melukai FG, OG lari ke dalam rumah pemilik acara. JG mengejarnya. OG yang terpojok menikam dada kanan JG. "Kemudian tersangka BG datang dari luar dan juga menikam JG di bagian punggung beberapa kali sehingga korban terjatuh ke lantai," jelas Deni.

Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan JG yang bersimbah darah. Dia meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara abangnya, FG, masih bisa diselamatkan.

Keesokan malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka menyerahkan diri. Mereka mengirimkan pesan melalui keluarganya yang disampaikan kepada petugas untuk menjemput tersangka di perkebunan masyarakat.

Deni bilang, hasil pemeriksaan, kedua tersangka nekat melakukan perbuatan itu karena dendam. Sekitar 2016 lalu, keluarga pelaku sempat menjumpai keluarga korban untuk minta izin memotong pohon di tanah mereka. Pohon itu sudah miring dan mulai tumbang dan mengarah ke rumah orang tua tersangka. Namun, FG dan JG beserta keluarganya tidak mengizinkan pohon itu ditebang.

Kedua tersangka juga mengaku, mendiang ibunya semasa hidup berpesan bahwa dia sakit karena diguna-gunai FG. Pesan itu membekas dan membuat mereka dendam.

Saat bertemu di acara malam kejadian, OG kembali teringat pesan ibunya. Pembunuhan itu pun terjadi. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 dan Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (3) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun," pungkas Deni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan #Motif Dendam