TAKALAR - Salah satu gerai Indomart yang beroperasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pattalassangm ditutup oleh Satpol PP kabupaten Takalar, Rabu (15/7/2020) pagi.
Minimarket yang merupakan cabang dari perusahaan retail tersebut, ditutup karena izin beroperasi telah habis dan belum melakukan perpanjangan hingga pertengahan Juli ini.
"Kita melakukan penutupan terhadap minimarket yang tetap beroperasi namun izinnya sudah tidak berlaku, ini berdasarkan surat dari dinas PTSP dan Penanaman Modal. Ini juga bagian dari penegakan peraturan daerah terkait izin usaha," kata Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Takalar Syafaruddin,
Dari sejumlah minimarket yang beroperasi, Pemkab Takalar mencatat 20 diantaranya izin beroperasinya telah kadaluarsa.
"Pemda mengidentifikasi 20 minimarket izin operasinya telah kadaluarsa. Kita terakhir memberikan dan perpanjangan izin itu pada tahun 2018, sementara rata-rata minimarket ini habis ijinnya tahun 2019," imbuh Kepala Dinas PTSP dan Penamaman Modal Irwan Yunus.
Irwan Yunus menambahkan bahwa tim terpadu akan menindak minimarket yang melanggar dan tidak memiliki izin operasi tersebut guna memenuhi aspirasi dari masyarakat khususnya para pedagang UMKM yang resah dengan menjamurnya minimarket di kabupaten Takalar.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Takalar Dorong ASN dan PPPK Siapkan Masa Depan Sejak Muda, 3.900 Aparatur Jadi Sasaran
-
Pemkab Takalar Bangun Kantor Kecamatan di Tanakeke, Perpendek Jarak Pelayanan bagi Warga Kepulauan
-
Takalar Luncurkan SI PATROL, 15 Petugas Dikerahkan Pantau Persoalan Lingkungan
-
Bupati Takalar Perintahkan Percepatan Dana Operasional Desa, Pelayanan Warga Jangan Terganggu
-
Wabup Takalar Tekankan Disiplin ASN: Jangan Sekadar Hadir, Harus Beri Kinerja Nyata