Tidak Berizin, Satpol PP Tutup Minimarket di Takalar
Minimarket yang merupakan cabang dari perusahaan retail tersebut, ditutup karena izin beroperasi telah habis dan belum melakukan perpanjangan hingga pertengahan Juli ini.
TAKALAR - Salah satu gerai Indomart yang beroperasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pattalassangm ditutup oleh Satpol PP kabupaten Takalar, Rabu (15/7/2020) pagi.

Minimarket yang merupakan cabang dari perusahaan retail tersebut, ditutup karena izin beroperasi telah habis dan belum melakukan perpanjangan hingga pertengahan Juli ini.
"Kita melakukan penutupan terhadap minimarket yang tetap beroperasi namun izinnya sudah tidak berlaku, ini berdasarkan surat dari dinas PTSP dan Penanaman Modal. Ini juga bagian dari penegakan peraturan daerah terkait izin usaha," kata Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Takalar Syafaruddin,
Dari sejumlah minimarket yang beroperasi, Pemkab Takalar mencatat 20 diantaranya izin beroperasinya telah kadaluarsa.
"Pemda mengidentifikasi 20 minimarket izin operasinya telah kadaluarsa. Kita terakhir memberikan dan perpanjangan izin itu pada tahun 2018, sementara rata-rata minimarket ini habis ijinnya tahun 2019," imbuh Kepala Dinas PTSP dan Penamaman Modal Irwan Yunus.
Irwan Yunus menambahkan bahwa tim terpadu akan menindak minimarket yang melanggar dan tidak memiliki izin operasi tersebut guna memenuhi aspirasi dari masyarakat khususnya para pedagang UMKM yang resah dengan menjamurnya minimarket di kabupaten Takalar.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
