Ulfa : Rabu, 15 Juli 2020 20:04

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel mengikuti kegiatan penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Sumsel yang diselenggarakan KPK RI melalui video conference.

Kegiatan tersebut diikuti Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Kadis Kominfo Sumsel H Achmad Rizwan, Kepala BKD Sumsel Nora Elisya, Kadisdik Sumsel Drs H Riza Fahlevi, dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Irawan, di Sumsel Command Center, Rabu (15/7/2020).

Rakor ini dilaksanakan untuk mendukung efektivitas penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan antikorupsi di provinsi, kabupaten dan Kota di wilayah Sumsel.

Pejabat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rama Handoko, mengapresiasi atas dukungan Pemprov Sumsel yang telah membantu mengkoordinasikan kabupaten/kota dalam mengikuti kegiatan ini.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal semangat baru untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.

"Dengan adanya kegiatan ini KPK meminta kesedian semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi membantu di satuan pendidikan dan Sumsel kita menjadi Provinsi yang bebas korupsi," kata Rama Handoko.

Kegiatan ini dilakukan untuk menginjeksi seluruh level pendidikan ini untuk menyusun peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi.

"Dari setiap koordinasi dan komunikasi KPK minta agar program pencegahan korupsi harus dilakukan dalam semua bidang program," ujarnya.

Dalam paparannya, Dikyanmas KPK, Niniek Cahyani mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi termasuk dalam pencegahan. Pendidikan anti korupsi membentuk karakter terutama integritas landasan pencegahan korupsi.

Berdasarkan kasus-kasus yang KPK telah tangani, pelaku koruptor berlatar belakang pendidikan dengan rata-rata sarjana.

"Jadi pendidikan tinggi belum menjamin mereka memiliki nilai integritas yang tertanam didirinya. Maka ada karakter yang perlu diperbaiki dari nilai integritas," ungkapnya.

Menurutnya 9 nilai antikorupsi terdiri dari adil, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, dan berani.

"Pendidikan antikorupsi penting karena perlu pembentukan budaya baru dengan cara yang berbeda yang dilakukan melalui pendidikan karakter di semua pusat pendidikan baik di keluarga, sekolah, masyarakat dengan sekolah sebagai lokomotif," katanya.

Oleh sebab itu, dibutuhkan penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi. Agar tersedianya regulasi pendidikan antikorupsi jenjang pendidikan dasar dan menengah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Tersedianya materi dan kurikulum insersi implementasi pendidikan antikoruptor jenjang dasar dan menengah. Mendorong penerapan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan.