PALEMBANG, BUKAMATA – K diamankan Polsek Sikabaluan-Mentawai. Pria 38 tahun itu, telah mencabuli putri kandungnya. Bahkan korban saat ini hamil dua bulan. K pun terancam 15 tahun penjara.
Awalnya, korban tidak mau mengakui kalau itu perbuatan ayahnya. Dia malah menuding kekasihnya. Namun, polisi terus mendesak. Hingga akhirnya korban mengakui pelakunya adalah sang ayah.
Di depan polisi, pelaku mengaku melakukan itu karena putrinya mirip dengan ibunya. Mantan istri K.
“Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya,” kata Kapolsek Sikabaluan-Mentawai, Iptu Jennedi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi korban di Palembang pada 2019 lalu. Awalnya korban dipeluk oleh pelaku, dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.
Pelaku tidak pernah bertemu dengan korban sejak lahir, karena merantau dari Mentawai ke Palembang. Saat pulang, pelaku membawa korban ke Palembang.
Pelaku kemudian bercerai dengan ibu korban. Dia menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.
Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di sana, pelaku mengulangi perbuatannya dengan korban.
“Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan,” ujar Iptu Jennedi.
M sendiri diketahui hamil setelah berobat di Puskemas yang diantar oleh tantenya.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap