Redaksi
Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 12:05

Sosialisasi Perda KTR, RPG Hadirkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi

Sosialisasi Perda KTR, RPG Hadirkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi

Perda KTR, setiap orang dilarang merokok dikawasan tanpa rokok, dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok, dan kalau ini dilanggar maka akan kena sanksi berupa denda 1 juta sampai 50 juta.

MAKASSAR - Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tempat atau lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok kepada keluarga atau lingkungan.

Peran serta yang dimaksud  adalah bagaimana keikutsertaan dalam kegiatan penyelenggaraan penyampaian informasi tentang pentingnya kawasan tanpa rokok dan bahaya merokok, hal ini disampaikan oleh Rudy P Goni dalam sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di RM Istana Laut Jl Datu Museng Kota Makassar, Sabtu (11/07/2020).

Lebih lanjut RPG yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa tujuan dari Perda ini adalah "menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Lebih lanjut RPG menyampaikan bahwa setiap orang dilarang merokok dikawasan tanpa rokok, dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan,.menjual atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok, dan kalau ini dilanggar maka akan kena sanksi berupa denda 1 juta sampai 50 juta.

Disela-sela sosialisasi Perda, RPG juga menghadirkan tim gugus Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan Erna Kumalaningrum mengedukasi masyarakat tentang cara pencegahan Covid 19.

New Normal itu sederhana, social distancing, selaluki pakai masker, jaga jarak meskipun ditempat aktifitas keseharianta, sediakan selalu hand sanitizer, patuhi protokol kesehatan dan rajin cuci tangan, ujar Erna.

Kegiatan ini diikuti oleh warga Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Makassar yang terdiri dari anggota Majelis Ta'lim, kelompok pemuda dan masyarakat umum, dengan mewajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh dengan standar protap Covid 19.

#Reses Rudy P. Goni #Perda KTR

Berita Populer