PASURUAN, BUKAMATA - Kamis, 9 Juli 2020, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, membeber kronologi pengantin baru, MT dan IM mencabuli lalu membunuh bocah lima tahun, RH, di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Hari itu, MT yang berperan membujuk korban, agar mau main ke rumahnya menggunakan es krim. Dengan bujukan es krim itu, MT pun tergiur dan mengikuti tersangka ke rumahnya.
Di dalam rumah, tersangka lalu mencabuli korban sebanyak dua kali. MT dan IM adalah pengantin baru. Terhitung baru dua minggu mereka berumah tangga ketika mereka ingin merasakan sensasi berhubungan badan dengan orang lain.
Setelah MT mencabuli korban, istrinya, IM, lalu melucuti perhiasan yang digunakan korban. Ada lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. IM lalu meletakkan perhiasan itu di lemari.
Usai melucuti perhiasan korban, pelaku membawa korban ke sawah, lalu menceburkannya ke lumpur hingga tewas.
MT mengaku melakukan kejahatan tersebut, lantaran butuh uang untuk membeli sosis dan kopi susu. "Saya butuh uang pak, untuk beli sosis dan kopi susu," jawab MT seperti dikutip dari Surya.co.id.
MT mengaku takut terhadap orangtua korban, sehingga terpikir untuk menghabisi nyawa korban. "Makanya saya bunuh setelah saya rampas perhiasannya, kalau tidak, saya takut sama orang tua dia (korban)," sambungnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur
-
Cemburu Jadi Alasan Pelaku Bunuh Perempuan asal Selayar, Campurkan Empat Butir Asam Mefenamat ke Minuman Korban
-
Perempuan Asal Selayar Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Penginapan
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas