Dubai Diterjang Banjir, Bandara Sampai Tergenang
17 April 2024 22:08
Risman Pasigai dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah mencemarkan nama baik Rusdin Abdullah (Rudal).
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, dalam kasus pencemaran nama baik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil membenarkan vonis tersebut. "Iya tadi, sudah vonis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil.
Idil menjelaskan, vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan sepulu bulan itu, artinya Risman tidak boleh melakukan pelanggaran selama rentan waktu itu.
"Apabila kemudian melakukan tindak pidana, maka ia langsung ditahan untuk menjalani yang enam bulan itu," tuturnya.
Berkaitan apakah Jaksa akan melakukan banding atas putusan tersebut, ia mengatakan itu kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. "Saya belum tau kalau soal itu," bebernya.
Diketahui Risman Pasigai dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah mencemarkan nama baik Rusdin Abdullah (Rudal).
Waktu itu Risman Pasigai kelepasan ketika mengomentari soal ricuhnya Musawarah Daerah Golkar. Dimana Risman pada saat itu menyebut, orang yang mengacaukan Musda Golkar adalah kader Rudal.
Akibat pernyataanya itu, dia dilaporkan ke Polda Sulsel dan telah beberapa kali diperiksa oleh pihak Polda.
Dalam gelar perkara yang dilakukan, Risman terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi beralasan, orang yang membagikan selebaran, yakni Hamza Abdullah dan Muhamad Taufik untuk menolak Musda Golkar merupakan inisiatif sendiri dan tak ada perintah dari partai maupun orang.
Untuk itu, pernyataan Risman dianggap sebagai tuduhan yang tidak terbukti bahwa orang yang mengacaukan Musda adalah kader Rudal.
17 April 2024 22:08
17 April 2024 18:22
17 April 2024 17:55