Redaksi : Selasa, 07 Juli 2020 00:59
Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (06/7/2020).

MAKASSAR - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dikabarkan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara terkait kasus dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja menjadi kawasan bukan hutan.

"Iya baru saja saya diambil keterangannya," kata Wabup Tana Toraja, Victor saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Senin (6/7/2020).

Kata Victor dirinya dipanggil yang berkapasitas sebagai pemerintah setempat untuk menjelaskan duduk perkara mengenai status lahan Mapongka tersebut.

Ia membenarkan bila di hutan produksi terbatas itu marak dijumpai masyarakat yang sering keluar masuk.

" disisi lain agak susah karena sudah ada sebagian masyarakat yang telah memiliki sertifikat di dalam kawasan Hutan Mapongka tersebut," katanya.

Ia pun menceritakan bila sebelum ditetapkannya hutan Mapongka sebagai kawasan hutan produktif terbatas oleh Kementrian lingkungan hidup tanah tersebut dikuasai secara turun temurun oleh hak uaraiat adat.

" makanya berdasarkan hak ulaiat adat ini, beberapa orang yang merasa bagian dari dua daerah ini mengurus sertifikat dan keluar sertifikat itu," katanya

Kata Ia pada tahun 2016 pihak pemerintah daerah telah mengajukan untuk pembebasan lahan di Hutan Mapongka tersebut.

Namun Kementrian kehutanan hanya menyetujui sebanyak 103 Ha
karena disitu sudah ada pemukiman, lahan perkebunan, termasuk akses jalan masuk Bandara dan sejumlah fasilitas-fasilitas umum yang kita bangun diantaranya Makodim, Brimob, BMKG dan lainnya.

"103 Ha inilah yang kita plot mana untuk fasilitas umum dan mana untuk area pemukiman yang sudah padat itu," jelas Victor

Sementara itu Forum Mahasiswa Tana Toraja Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menuntaskan penanganan kasus perambahan dan penerbitan sertifikat di Hutan Mapongka.

Sebab berdasarkan investigasi yang mereka lakukan proses penerbitan sertifikat itu dimulai sejak tahun 2011. Dimana kata Format status hutan tersebut masih dalam status hutan produksi terbatas yang telah ditetapkan Kementrian Lingkungan Hidup Sejak Tahun 1993

"Setidaknya ada 70 persil sertifikat yang diduga dikeluarkan BPN, disekitar areal hutan Mapongka dan 36 persil sertifikat dipastikan masuk dalam kawasan hutan yang dalam hal ini telah melanggar hukum," kata kordinator Format Andirias Eka.

Sementara itu Akademisi Hukum, Ruslan Renggong mengatakan sudah tepat kejaksaan melakukan telaah berkaitan dengan status lahan yang disertifikatkan itu.

" apakah status tanah tersebut milik negara atau bukan, kalau memang itu milik negara tidak boleh disertifikatkan pribadi, melanggar hukum itu, jangan sampai kemudian sewaktu waktu negara membutuhkan tanah tersebut untuk digunakan ternyata sudah ada sertifikat, kan negara harus membayar lagi padahal tanah tersebut merupakan tanah negara," katanya

Ia mengatakan status hutan produktif terbatas bisa dialihkan, namun harus mendapat izin dari kementrian lingkungan hidup, dan prosesnya cukup rumit.

" tapi kalau itu dipenuhi, harus dicocokan dulu, apakah sudah sesuai hutan yang diizinkan kementrian lingkungan hidup, dengsn yang terjadi dilapangan, karena banyak kasus juga itu kadang tidak sesuai, jadi saya rasa sudah tepat bila kejaksaan terlebih dahulu menelusuri status lahan tersebut," tutupnya.

 

Penulis: Yus