Ulfa : Selasa, 07 Juli 2020 18:43
Ilustrasi.

MAKASSAR - Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 sudah diundangkan pada Selasa (7/7/2020). Perwali itu telah diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin pada Senin (6/7/2020) kemarin.

Rencananya, Perwali itu efektif diberlakukan pada Kamis (9/7/2020) mendatang. Sebab sebelumnya akan dilakukan sosialisasi, terutama di perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Maros.

Poin penting dalam Perwali tersebut adalah aturan pengawasan aktivitas warga yang keluar masuk Kota Makassar di perbatasan. Setiap orang yang masuk Makassar wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di Makassar akan diberikan sanksi sosial. Mereka juga harus menjalani rapid test di tempat.

"Di perbatasan itu harus disiapkan posko, menyeleksi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas baik yang masuk dan keluar Kota Makassar," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali.

Aturan sanksi pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tertuang dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:

1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.
2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.
3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.
4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.