Ulfa
Ulfa

Selasa, 07 Juli 2020 19:30

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mereka yang Boleh Masuk Makassar Meski Tak Punya Surat Bebas Covid-19

Warga luar yang tak punya Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk wilayah Kota Makassar. Namun ada sejumlah pihak yang dikecualikan.

MAKASSAR - Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 segera diberlakukan. Rencananya, mulai Kamis (9/7/2020) nanti.

Salah satu poin penting dalam Perwali tersebut, yakni warga luar yang tak punya Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk wilayah Kota Makassar. Aturan tersebut terkandung dalam Pasal 6 Bab V tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.

Meskipun demikian, ada sejumlah pihak yang dikecualikan dalam aturan tersebut. Pihak-pihak tersebut diperbolehkan masuk ke wilayah Kota Makassar meski tanpa mengantongi surat bebas Covid-19.

Berikut ini penjelasan lengkapnya dalam Bab V Pasal 6 dan Pasal 7 Perwali Nomor 36 Tahun 2020:

Bunyi Pasal 6:

1. Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari  Gugus  Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah  kota Makassar dengan menggunakan  kendaraan  umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dari udara.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar;
b. TNI/POLRI yang bekeıja di Kota Makassar;
c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar;
d. buruh yang bekerja di Kota Makassar;
e. pedagang yang berdagang di kota Makassar; dan
f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud memperlihatkan surat keterangan pada  ayat   (3) huruf d danhuruf e wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa  Asal Daerah  bahwa benar adalag buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawaaan MAMMINASATA.

Bunyi Pasal 7:

1. Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan
kartu peserta tes/pendaftaran;
b. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat
rujukan dari Rumah Sakit daerah asal; dan
c. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Surat Bebas Covid-19 #Pemkot Makassar #Diskominfo Kota Makassar

Berita Populer