Hakim Dipukul Pakai Palu Usai Baca Putusan Kasus Perceraian
Pemukulan terjadi usai Salamat memutus perkara gugatan cerai.
BUKAMATA - Insiden tidak biasa terjadi di Aceh. Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution, dipukul menggunakan palu oleh pihak yang berperkara.

Pemukulan terjadi usai Salamat memutus perkara gugatan cerai. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2020) pagi.
"Kejadiannya tadi sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah," kata Humas MS Idi, T Swandi.
Kejadian ini bermula ketika Salamat memutus perkara gugatan cerai nomor 181/Pdt.G/2020/MS-IDI dengan putusan mengabulkan gugatan. Salama bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Sesaat usai putusan dibacakan, tergugat dalam perkara tersebut, Mus, tiba-tiba maju ke meja hakim. Mus mengambil palu dan memukul kepala Salamat.
"Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," jelas Swandi dilansir Detikcom.
Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan Mus. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban telah melaporkan kejadian tesebut kepada pihak berwajib," ujar Swandi.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
