Ulfa
Ulfa

Selasa, 07 Juli 2020 12:55

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Hakim Dipukul Pakai Palu Usai Baca Putusan Kasus Perceraian

Pemukulan terjadi usai Salamat memutus perkara gugatan cerai.

BUKAMATA - Insiden tidak biasa terjadi di Aceh. Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution, dipukul menggunakan palu oleh pihak yang berperkara.

Pemukulan terjadi usai Salamat memutus perkara gugatan cerai. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2020) pagi.

"Kejadiannya tadi sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah," kata Humas MS Idi, T Swandi.

Kejadian ini bermula ketika Salamat memutus perkara gugatan cerai nomor 181/Pdt.G/2020/MS-IDI dengan putusan mengabulkan gugatan. Salama bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Sesaat usai putusan dibacakan, tergugat dalam perkara tersebut, Mus, tiba-tiba maju ke meja hakim. Mus mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

"Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," jelas Swandi dilansir Detikcom.

Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan Mus. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban telah melaporkan kejadian tesebut kepada pihak berwajib," ujar Swandi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Hakim Dipukul

Berita Populer