MAKASSAR - Peraturan Walikota (Perwali) Makassar yang baru tentang protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 segera diterapkan. Menggantikan Perwali Nomor 31 yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.
Rencananya, Perwali yang baru tersebut akan diteken oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin pada hari ini, Senin (6/7/2020).
"Setelah diteken, ada waktu dua hari untuk sosialisasi. Insyaallah Rabu (8/7/2020) sudah diterapkan," kata Prof Rudy pada rapat terbatas di Gubernuran, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Minggu (5/7/2020) kemarin.
Dikabarkan, Perwali yang baru ini tak berbeda jauh dengan Perwali Nomor 31 peninggalan Prof Yusran Jusuf. Perbedaan yang paling mencolok hanya terletak pada poin pengawasan aktivitas keluar masuk warga Makassar di perbatasan.
Dalam Perwali baru ini, ada penambahan peraturan. Dimana warga dari luar daerah tak diperbolehkan masuk wilayah Kota Makassar jika tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi