MAKASSAR - Peraturan Walikota (Perwali) Makassar yang baru tentang protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 segera diterapkan. Menggantikan Perwali Nomor 31 yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.
Rencananya, Perwali yang baru tersebut akan diteken oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin pada hari ini, Senin (6/7/2020).
"Setelah diteken, ada waktu dua hari untuk sosialisasi. Insyaallah Rabu (8/7/2020) sudah diterapkan," kata Prof Rudy pada rapat terbatas di Gubernuran, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Minggu (5/7/2020) kemarin.
Dikabarkan, Perwali yang baru ini tak berbeda jauh dengan Perwali Nomor 31 peninggalan Prof Yusran Jusuf. Perbedaan yang paling mencolok hanya terletak pada poin pengawasan aktivitas keluar masuk warga Makassar di perbatasan.
Dalam Perwali baru ini, ada penambahan peraturan. Dimana warga dari luar daerah tak diperbolehkan masuk wilayah Kota Makassar jika tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
-
Temui Wali Kota Makassar, Ketua PPP Sulsel Serukan Fraksi di DPRD Dukung Program Pemkot Makassar
-
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
-
Pete-pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo
-
Potret Wajah Baru TPA Antang, Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai