TANGERANG, BUKAMATA - MI kalap. Pria itu membunuh kekasihnya. Itu setelah dia menemukan pesan mantan pacar di ponsel korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu, 1 Juli 2020, membeber kronologinya. Hari itu, pelaku dan korban sedang jalan-jalan di sekitar Palem Semi, Jalan Sasmita, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Keduanya bahkan sempat memesan kamar apartemen. Pelaku sempat meminjam ponsel korban dan melihat ada pesan dari pria lain. Hal itu menimbulkan kemarahan sang pelaku.
"Keduanya memang sepakat untuk bertemu, mereka juga sempat jalan-jalan. Tapi saat asyik mengobrol, pelaku pinjam handphone (HP) korban dan melihat ada pesan dari laki-laki lain," kata Kombes Pol Sugeng.
Pelaku MI cemburu. "Wah, kamu masih berhubungan dengan mantanmu," ujarnya dengan nada tinggi.
MI lalu menghabisi nyawa kekasihnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
Atas tindak kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Dipicu Dendam Pribadi, Petani di Bone Tewas Dianiaya Tetangga