Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang hakim cantik, Apri Yanti, menjatuhkan hukuman mati ke seorang terdakwa pengedar narkoba.
ACEH, BUKAMATA - Jari lentiknya memegang palu. Namun ketukannya tegas saat wanita bernama Apri Yanti itu, menjatuhkan vonis hukuman mati ke seorang pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh, Rabu, 1 Juli 2020.
Faisal Nur terperanjat dengan vonis itu. Terdakwa inilah yang mengontrol peredaran narkoba dari Malaysia ke Aceh di balik penjara LP Pekanbaru.
Dilansir dari Detik, Apri adalah Ketua PN Idi sejak 17 Mei 2019 lalu. Dia ibu tiga anak, lulus tes calon hakim pada 2002 dan ditempatkan tugas pertama kali di Bireuen. Apri resmi memegang palu di PN Sigli sejak 2005. Setelah itu, dia dipindahtugaskan ke Jantho, Lhokseumawe dan Wakil Ketua PN Idi sejak 2018.
Kala masih duduk bangku SMA, Apri pernah menyumbangkan medali emas dari cabang Taekwondo, bagi kontingen Kota Banda Aceh pada Porda di Meulaboh tahun 1996. Ia juga pernah menjadi peserta Pra-PON.
Dalam menghukum mati Faisal, Apri dibantu anggota majelis Khalid dan Zaki Anwar.
Sebagaimana diketahui, Faisal merupakan penghuni Blok C Kamar 10C LP Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di kasus narkoba pada 2015.
Namun, hal itu tidak membuat Faisal gentar mengontrol peredaran narkoba internasional. Pada pertengahan 2019, Faisal mengkoordinasi jejaringnya untuk menyelundupkan sabu 20 kg dari Malaysia.
Pengiriman melalui perjalanan laut dan dilakukan secara estafet. Komplotan ini diamankan saat diendus tim BNN di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Anggota mafia sabu ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk Faisal.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis yang diketuai Apri Yanti dengan anggota Khalid dan Zaki Anwar pada 17 Juni 2020.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33