MAKASSAR - Baru dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Jumat (26/6/2020), Prof Rudy Djamaluddin sudah punya rencana. Ia menyebut tugas utamanya adalah memberantas Covid-19 di Kota Makassar.
Kasus Covid-19 di Kota Makassar yang belum juga menunjukkan penurunan, kata Rudy, harus segera dicarikan solusinya. Salah satunya dengan mengkaji kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang protokol kesehatan.
Perwali dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.
"Apa yang telah dilakukan oleh Pj walikota sebelumnya pasti ada sisi baiknya. Perwali yang sudah disusun pasti ada sisi baiknya. Nah, kita akan coba evaluasi apakah memang masih ada ide-ide kreatif dan inovatif yang bisa disisipkan ke dalam Perwali untuk melengkapi aturan menghadapi Covid-19 ini," kata Rudy usai pelantikan.
Ia mengaku juga akan melibatkan para ahli. Misalnya ahli epidemiologi dan ahli sosiologi. Tugasnya untuk memberikan masukan terhadap proses penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
"Kita akan berpikir bersama. Kita akan undang ahli-ahli epidemiologi dan sosiologi untuk melihat. Nanti masukan mereka akan dituangkan dalam Perwali untuk pelaksanaannya," jelas guru besar Unhas itu.
Secara rinci, kata Rudy, ia memerlukan waktu beberapa hari ke depan untuk memaparkan prioritas-prioritas yang akan dilakukannya.
"Kita akan bersatu-padu melawan Covid-19. Kita akan tunjukkan strategi-strategi. Insyaallah dalam beberapa hari kedepan kita akan tunjukkan apa yang akan kita lakukan," demikian Rudy.
TAG
BERITA TERKAIT
-
HUT ke-419 Kota Makassar, Pemkot Siapkan 50 Agenda Sosial dan Budaya untuk Masyarakat
-
Di HUT ke-78 GPIB Immanuel, Munafri Tekankan Pentingnya Peran Gereja Jaga Keharmonisan Kota
-
Wali Kota Appi Ingin PKK Makassar Hadir Lebih Dekat, Bantu Keluarga dan Warga yang Membutuhkan
-
Melinda Aksa Soroti Tantangan Sampah Makassar dalam Seminar Nasional Ekoteologi
-
Lontara+ Disorot SAFEnet, Makassar Didorong Hadirkan Layanan Digital Ramah Disabilitas