TAKALAR - Warga Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk tahap ke tiga.
Sebanyak 186 kepala keluarga kurang mampu menerima bantuan yang berjumlah Rp 600 ribu tersebut.
Bupati Takalar, H. Syamsari, S.Pt, MM menyerahkan bantuan untuk warga terdampak pandemi Covid-19 tersebut secara langsung dan berpesan agar bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukkannya.
"Ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Selain bantuan BLT ini, Pemkab juga sudah membayar BPJS senilai Rp 50 miliar untuk mengcover satu kabupaten. Jadi kalau ada yang kurang mampu, sakit dan tidak dapat bantuan, lapor kepala desa kita upayakan supaya dapat," kata Syamsari.
Kepada masyarakat, Syamsari juga menyampaikan bahwa saat ini jika warga di Kecamatan Polut sakit dan harus dirawat inap maka tidak perlu jauh-jauh ke RS. Padjonga Dg Ngalle, karena gedung bekas puskesmas Polut kini berubah menjadi RS Pratama Takalar tipe D.
"Ini lebih menghemat biaya dan lebih efisien. Kita tidak perlu jauh-jauh ke RS Padjonga kalau misalkan penyakit tipes atau ringan lainnya yang membutuhkan perawatan cukup di Palleko saja tidak usah ke Padjonga," bebernya.
Dengan diserahkannya BLT Dana Desa tahap ketiga tersebut, Plt Kades Timbuseng mengungkapkan bahwa hampir 100% warga Timbuseng mendapat bantuan.
"Jumlah warga di desa kami 700 KK, 600 diantaranya sudah mendapatkan bantuan yang berasal dari 5 sumber dana dan sisanya terbilang sudah cukup mampu sehingga tidak diberikan bantuan lagi. Dengan kata lain hampir semua tercover bantuan," jelas Plt Kades Timbuseng Aji Sangaji, S.STP.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Berprestasi di Demo Day Generasi Terampil Sulsel, Bupati Takalar Apresiasi Siswa SMA Negeri 13 dan 4 Takalar
-
Koperasi Desa Merah Putih Aeng Batu-Batu Mendapat Appreciate dari Sekretaris Menteri Koperasi RI
-
Perluas Akses Broadband 4G untuk Masyarakat Pedesaan, Telkomsel Resmikan BTS 4G di Desa Kaleko'mara, Takalar
-
Dialog Sederhana di Mangadu, Bupati Takalar Serap Keluhan Warga soal Pupuk dan Bibit Padi
-
Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda