Redaksi : Kamis, 25 Juni 2020 14:01
Pertemuan mediasi antara pihak Global Fisheries dengan KBRI di Kolombo, Sri Lanka.

KOLOMBO, BUKAMATA - Selasa, 9 Juni 2020. Kapal penangkap ikan Wasana 389 berbendera Taiwan, sedang berada di perairan Kolombo, Sri Lanka. Tepatnya, di Pelabuhan Ikan Dikkowita.

Saat itu, DY, anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, diminta untuk pindah ke Kapal Wasana 777. Namun, DY menolak. Dia berpikir masa kontraknya akan segera berakhir. Dia ingin mengakhiri kariernya di 389 sebelum balik ke Indonesia.

Mendapat penolakan, kapten marah besar. Bersama dua rekan lainnya sesama kapten, mereka mengeroyok DY. Satu pelaku kembali berlayar usai kejadian.

Mendapat laporan mengenai penganiayaan itu, KBRI Kolombo kemudian melakukan mediasi antara DY dengan Global Fisheries sebagai perusahaan yang menaungi tiga kapten kapal Wasana, yang melakukan penganiayaan. Mediasi dilakukan pada 11 dan 22 Juni 2020.

"KBRI Colombo sangat menyesalkan tindakan kekerasan terhadap saudara DY. KBRI Colombo segera mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan meminta perusahaan untuk memproses insiden tersebut," demikian keterangan tertulis dari KBRI Kolombo dilansir Detik, Kamis (25/6/2020).

Dalam pertemuan itu, disepakati tidak menempuh jalur hukum. Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan yang ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian damai antara DY dan Global Fisheries.

Dalam kesepakatan, KBRI Kolombo mengungkapkan, perusahaan memberikan pengobatan kepada korban, penggantian telepon seluler yang rusak. Perusahaan juga memberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

"Selain itu, perusahaan juga telah bersedia untuk membelikan tiket kepulangan DY beserta empat orang ABK/WNI lainnya yang telah putus kontrak kerja karena keinginan pribadi. Kelimanya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada awal Juli 2020," lanjut KBRI Kolombo.