JAKARTA, BUKAMATA - Surat keterangan bebas Covid-19 sangat dibutuhkan masyarakat yang sering bepergian ke luar kota. Namun, besarnya biaya rapid tes Covid-19 yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per orang, menyulitkan mereka. Apalagi, masa berlaku hasil tes hanya 3 hari.
Ombudsman RI, Laode Ida menyebut, ada tiga hal yang membuat masyarakat mengeluhkan rapid test berbayar, yakni terkait prosedurnya, kemudian biayanya dan yang ketiga terkait masa berlakunya surat keterangan hasil test tersebut.
“Pertama, prosedur birokratis dan memakan waktu sehingga menunggu lama untuk proses tesnya mulai dari daftar hingga hasilnya,” ungkapnya.
Kemudian keluhan berikutnya, kata Laode, terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk sekali melakukan uji cepat tersebut dinilai cukup mahal.
“Biaya capai Rp300 ribu hingga sejuta. Itu pun tergantung dari tempatnya di mana dia melakukan rapid test itu. Itu tidak murah bagi masyarakat umum. Jangan bandingkan dengan ‘kantong’ mereka yang berpunya, kalangan pejabat atau perjalanan dinas dengan biaya pemerintah,” tambahnya.
Keluhan berikutnya terkait masa berlakunya hasil tes yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Sehingga jika melakukan perjalanan keluar kota maka saat kembali atau balik, harus melakukan rapid test lagi.
Sementara hasil uji cepat tersebut tidak dapat menjamin orang tersebut tetap negatif Covid-19 atau tidak terinfeksi selama melakukan perjalanannya.
Karenanya, Laode merasa heran jika rapid test itu menjadi suatu kewajiban.
“Warga yang kerap mengurus administrasi untuk perjalanan luar kota harus direpotkan dengan jangka waktu rapid test yang berlaku hanya tiga hari. Makanya ini sebetulnya aneh kalau kemudian rapid test yang hasilnya negatif itu merupakan suatu kewajiban,” tambahnya seperti dikutip dari jernih.co.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Personil Satlantas Polres Gowa Jalani Rapid Test, Ada yang Ditemukan Reaktif
-
Tekan Penyebaran Corona, Bosowa Peduli Gelar Rapid Test Gratis di Lakkang
-
Besok, Pemkab Sinjai Mulai Berlakukan Rapid Test Gratis
-
Pemkab Gowa Sediakan 1.700 Rapid Test Gratis Bagi Masyarakat
-
Kemenkes: Rapid Test Jangan Lewati Rp150 Ribu