Redaksi
Redaksi

Selasa, 23 Juni 2020 06:47

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetya Nugroho, memperlihatkan barang bukti uang Rp10 juta hasil pemerasan. (Sumber: Pasundan Post)
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetya Nugroho, memperlihatkan barang bukti uang Rp10 juta hasil pemerasan. (Sumber: Pasundan Post)

Kronologi 4 Oknum Wartawan Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa

Empat oknum yang mengaku wartawan mendekam di jeruji besi Polres Pemalang. Mereka memeras seorang kepala desa di daerah itu.

PEMALANG, BUKAMATA - Wajah Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Muhamad Arifin, pucat. Di depannya, duduk empat pria mengaku wartawan. Mereka mengorek-ngorek Alokasi Dana Desa (ADD).

Berbekal infografis penghasilan tetap (Siltap) ADD, keempat oknum yang mengaku wartawan itu mengancam akan melaporkan Pak Kades.

Di rumah makan Prima, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang, pada Jumat (19/6/2020) lalu, negosiasi dilakukan.

Tersangka BS (55) berperan menyuruh tersangka PN (43) untuk membuat surat pengaduan dan dokumen infografis analisa penyimpangan ADD yang merupakan hasil perkiraan sendiri.

Lalu, berdasarkan surat dan dokumen itu kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban seolah-olah korban akan dilaporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum.

Selanjutnya tersangka AJSS (53) berperan mempertemukan korban dengan para tersangka di rumah makan Prima dan menakut-nakuti akan memberitakan penyimpangan ADD yang dituduhkan kepada korban.

Sedangkan tersangka CD (42), berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan.

Saat di rumah makan itu, kepala desa yang ketakutan, akhirnya memberikan uang Rp10 juta. Saat menerima uang Rp10 juta itulah, poliai tiba-tiba datang dan melakukan operasi tangkap tangan.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan.

"Dalam OTT, kami mengamankan barang bukti uang Rp10 juta," kata Ronny di Mapolres Pemalang, Senin (22/6/2020) kemarin.

OTT tersebut kata dia, untuk menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Muhamad Arifin.

"Jadi para tersangka mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum jika tak memberikan sejumlah uang,” beber AKBP Ronny.

Atas penangkapan ini, kapolres Pemalang memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut kata Kapolres, masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan para tersangka sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.

Salah satu tersangka, BS mengelak jika dirinya adalah seorang wartawan. Meski dia mengaku sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).

"Saya bukan wartawan. Pak Joko yang wartawan," katanya seraya menunjuk tersangka AJSS.

Pria yang dipanggil Joko itu membenarkan dirinya wartawan. Dia mengaku wartawan salah satu media dan memiliki ID Card.

Setelah ditelusuri di website media yang disebutkan, pada Selasa (23/6/2020) pukul 00.18 WIB, memang benar nama AJSS masih tercantum sebagai kabiro Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang (Simongklang) Imam Wibowo menjelaskan, kasus penyimpangan pengelolaan ADD dalam soal Penghasilan Tetap (Siltap) Kades di 91 desa yang disebut keempat pelaku tidak benar.

"Tidak benar ada penyimpangan pengelolaan ADD, itu mengada-ada," kata Imam dilansir Pasundan Post.

Imam mengungkapkan, Siltap Kades sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Siltap Kades juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).

"APBDes adalah produk hukum Pemerintah Desa dan itu dibahas bersama bukan keputusan sepihak Kades. Kesalahannya di mana? Kalau Siltap dianggap tidak benar, uji materi saja bukan malah mengancam ujung-ujungnya minta uang," ketus Imam.

Ia menambahkan, ketentuan besaran Siltap dalam APBDes juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes sebelum ditetapkan juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kades #Korupsi Dana Desa

Berita Populer