KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
Dewan Penasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan dalam pertemuan bersama Jokowi tidak hanya membahas Revisi Undang Undang Desa, namun juga menyampaikan usulan yang tidak tertulis dalam beleid itu.
BUKAMATA - Kepala Desa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu kemarin (8/11/2023).
Ada beberapa usulan yang diberikan mengenai masa perpanjangan masa jabatan hingga 16 tahun hingga kenaikan gaji.
Dewan Penasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan dalam pertemuan bersama Jokowi tidak hanya membahas Revisi Undang Undang Desa, namun juga menyampaikan usulan yang tidak tertulis dalam beleid itu.
Usulan pertama yang diberikan mengenai peningkatan gaji hingga penghasilan purna tugas kepala desa.
"Pertama kami menyampaikan tentang perlunya perhatian presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," ungkap Asri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dilansir CNBC, Kamis (9/11/23).
Dia mengklaim hal ini mendapatkan respons dari Jokowi untuk segera melakukan evaluasi.
"Prinsipnya presiden setuju untuk melakukan evaluasi itu dan menyampaikan agar bapak Mendagri mengkomunikasikan kepada Menteri Keuangan," jelasnya.
Selain itu menurut Asri salah satu usulan yang masuk substansi dari Revisi Undang Undang Desa adalah penambahan masa jabatan. Dari diskusi yang dilakukan menurutnya Presiden Jokowi lebih condong setuju pada perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun 2 periode. Artinya jika disahkan, maka kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun.
"DPN PPDI sudah memasukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pendamping salah satunya adalah tentang masa jabatan. Dan menyimak apa yang disampaikan bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Asri.
Asri yang juga menjabat sebagai Majelis Pertimbangan DPP APDESI ini juga mengatakan DIM pendamping dari pemerintah sudah sudah diserahkan kepada DPR pada September lalu. Ia meminta agar parlemen segera menyikapi revisi Undang-Undang Desa ini.
"Kalau perlu sebelum pemilu, kita berharap ini diketuk, kalau ingin mendapatkan advis dan penghargaan dari teman-teman perangkat desa di seluruh Indonesia," katanya.
"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan kelihatannya itu harus di evaluasi di lapangan ya," tambahnya.
Dalam kesempatan itu perwakilan perangkat desa juga mengusulkan anggaran Dana Desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar setahun.
Dimana Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju," ungkapnya.
Menurutnya dana desa yang proporsional itu yang melihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah dan sebagainya. Sehingga jika bisa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar bisa memberikan kemajuan pada desa.
"Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74.000 desa," katanya.
Tak hanya itu, Anas mengatakan bahwa DPN PPDI juga mengusulkan kepada Kepala Negara mengenai sistem rekrutmen ke depan, yakni asosiasi itu berharap agar pendamping desa merupakan masyarakat asli dari desa tersebut.
"Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi," tandas Anas.
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59
28 April 2025 09:24
28 April 2025 16:23
28 April 2025 17:37
28 April 2025 08:45
28 April 2025 14:56