MASAMBA, BUKAMATA - Kamis, 28 Mei 2020. Jeki (23) membawa IL (17) ke sebuah pondok kebun tidak jauh dari rumahnya, di Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Di pondok itu, dia mencabuli korban.
Keluarga baru melapor kemarin, Jumat, 19 Juni 2020. Pasalnya, setelah beberapa kali negosiasi, Jeki tak mau bertanggung jawab.
"Sebenarnya kejadian ini terjadi Mei 2020 lalu, namun keluarga korban baru melapor kemarin, alasannya karena si pelaku tidak mau bertanggung jawab," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.
Saat ini Jeki sudah ditahan di Polres Luwu Utara. Disidik oleh Unit PPA Polres Lutra.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses lebih lanjut," tutup Syamsul.
BERITA TERKAIT
-
Andi Rahim Apresiasi Dibukanya Penerbangan Makassar – Masamba Pakai Pesawat ATR72-500
-
17 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rampi Luwu Utara Teridentifikasi, Dittipidter Kejar Pemodal
-
Bupati Luwu Utara Paparkan Potensi Daerah di Hadapan CEO Danantara dan Ketua KADIN Pusat
-
Luwu Utara Terima Bantuan Rp500 Juta untuk Penanganan Bencana Longsor di Desa Minanga, Rongkong
-
Festival Seni dan Budaya Kombong Pitu Masapi Resmi Digelar, Diharap Jadi Penguat Karakter Budaya Luwu Utara