Redaksi
Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 14:04

Pernikahan sejenis di NTB.
Pernikahan sejenis di NTB.

Mengaku Mita, Ternyata Mempelai Wanita Itu Bernama Supriadi

MUH geram. Mempelai perempuannya ternyata pria. Dia mengaku bernama Mita. Ditelusuri, ternyata Supriadi.

LOMBOK, BUKAMATA - Betapa girangnya MUH (31). Pesta baru saja usai. Dia terus melirik Mita, mempelai perempuan yang baru saja dipersuntingnya.

Pria asal Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu pun menyiapkan malam pertama. Namun dia harus kecewa. Mita mengaku datang bulan. "Tak apa," pikir MUH. "Masih ada malam-malam lain," ujarnya dalam hati.

Alangkah kagetnya saat Mita tak ada di rumah. Dia mencari ke mana-mana, tapi tak menemukan. Dia mulai curiga. MUH pun menelusuri di ketua RT tempat Mita tinggal.

Bagai disambar geledek, MUH tak percaya apa yang baru saja didengarnya. Mita sebenarnya adalah pria. Nama lengkapnya Supriadi.

MUH merasa tertipu mentah-mentah karena menikahi kekasihnya yang belakangan diketahui ternyata laki-laki. MUH pun kemudian melaporkan hal tersebut.

Kini, jaksa di Kejaksaan Tinggi NTB secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis antara MUH dan Mita alias Supriadi. Permohonan pembatalan ini dimasukkan ke Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami dari Kejati NTB dan Kejari Mataram pada Senin (15/6/2020) kemarin, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas nama Muhlisin dan Mita (Supriadi), berdasarkan isi akta nikahnya ke Pengadilan Agama Giri Menang," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, seperti dilansir Antara, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat. Surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.

Di dalam perkara, diketahui MUH dan MIT alias S sebagai pihak termohon. Sedangkan pihak kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bertindak sebagai pihak pemohon.

Nanang mengatakan saat ini pihak kejaksaan tinggal menunggu agenda persidangan.

"Jadi kita tinggal menunggu panggilan, kapan untuk disidangkan," ujarnya.

Nanang juga menjelaskan dasar pengajuan permohonan pembatalan. Menurutnya, permohonan pembatalan telah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Dia mengatakan, terdapat beberapa orang yang bisa melakukan pembatalan perkawinan. Di antaranya keluarga, suami, istri, dan jaksa.

"Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu di antaranya adalah keluarga, suami, istri, dan jaksa. Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara," ucapnya.

Dalam ayat satu, menyebutkan, perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri.

Nanang menambahkan, bila dilihat dari syarat perkawinan, pernikahan MUH dengan MIT tidak memenuhi syarat Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. MUH dan MIT sendiri telah melakukan pernikahan di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang terlaksana pada 2 Juni 2020.

"Setelah kita cek kebenarannya di lapangan, memang identitas Supriadi ini telah diubah menjadi Mita. Jadi jelas itu pernikahan seorang laki-laki dengan laki-laki, Supriadi dengan Muhlisin, sehingga tidak terpenuhi syarat perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya MUH dan MIT saling jatuh cinta setelah bertemu di dunia maya. Saat itu dia belum tahu bahwa kekasihnya ternyata juga seorang pria.

Pernikahan mereka digelar secara sederhana. Hanya beberapa orang dan tokoh agama yang hadir.

MUH mulai menemui kejanggalan ketika hendak melakukan hubungan malam pertama setelah menikah. Di situ, keinginan MUH ditolak mentah-mentah oleh MIT dengan alasan sedang datang bulan.

#Pernikahan

Berita Populer