Ulfa : Rabu, 17 Juni 2020 17:31
Presiden Jokowi.

BUKAMATA - Penyelesaian kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disorot Indonesian Corruption Watch (ICW). Pasalanya, dua terdakwa penyerang Novel masing-masing hanya dituntut 1 tahun penjara.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan menilai Presiden Jokowi lepas tangan dalam penanganan kasus Novel.

"Presiden Joko Widodo lepas tangan dalam upaya mempercepat penanganan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata Kurnia dalam diskusi daring bertema 'Novel Baswedan Mencari Keadilan' yang digelar PUKAT UGM, Rabu (17/6/2020).

Kurnia mengatakan, argumen pemerintah yang menyebut bahwa presiden tak bisa mengintervensi hukum dalam perkara Novel ini adalah keliru. Ia membeberkan tiga hal yang melatarbelakangi argumen bahwa Jokowi lepas tangan di kasus Novel.

Pertama, Jokowi dinilai resisten dengan masukan masyarakat terkait dengan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus Novel.

"Kita sedari awal sudah meneriakkan memang lebih baik penyelidikan dalam kasus ini dilakukan dengan membentuk tim pencari fakta yang diisi oleh kalangan independen. Entah itu akademisi, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya. Agar apa? agar penyelidikan ini lebih independen dan langsung di bawah koordinasi dari presiden," kata dia.

Ia membandingkan dengan ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat Presiden, membentuk tim pencari fakta yang mengusut pembunuhan aktivis HAM Munir. Hal itu dinilai patut diapresiasi.

"Terlepas dari temuannya signifikan atau tidak, tapi kemauan dari pemimpin republik itu ada. Tapi Presiden Jokowi rasanya selalu menolak usulan masyarakat," kata dia.

Kedua, Jokowi dinilai ingkar janji dari ketegasan pemberantasan korupsi. Padahal dalam nawacita 2014 dan janji politik 2019, Jokowi menyebut ketika jadi presiden akan berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Bagaimana mungkin berpihak pada isu pemberantasan korupsi jika pegawai KPK yang disiram air keras sengaja penanganan perkaranya berlarut-larut," kata dia.

Ketiga, Jokowi dinilai seharusnya sebagai presiden bisa menciptakan aparat penegak hukum bisa profesional.

"Dorongan kita agar segera turun tangan membenahi sengkarut penanganan perkara kasus Novel Baswedan. Bukan sebagai fungsi presiden sebagai kepala pemerintah tetapi sebagai kepala negara yang harusnya bisa menciptakan aparat penegak hukum yang profesional, menjaga ritme penegakan hukum yang independen dan dapat dipercayai oleh publik," pungkasnya.
***