Redaksi : Senin, 15 Juni 2020 08:26
Pelaku di Polsek Masamba.

MASAMBA, BUKAMATA - Minggu, 14 Juni 2020. Pagi itu, matahari masih di timur. Jarum jam menunjukkan pukul 08.30 Wita, ketika dua bocah SN (5) dan IC (5), tengah bermain di halaman rumah, di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Ahmad Basri (30), tiba-tiba muncul menyeret parang panjang. "Craashh...crussshh," parang panjang itu ditebaskan ke kepala dua bocah yang asyik bermain itu. Kepala kedua bocah yang masih keponakan pelaku itu, terpenggal.

Di jalan, lewat Ramlan. Parang Basri pun bersarang di tubuh Ramlan. Pria itu lalu dilarikan ke RS Hikmah Masamba. Semetara dua bocah perempuan itu tewas di tempat.

Sejumlah warga yang coba menenangkannya malah diburu parang.

Nanti setelah beberapa lama, warga berhasil menjatuhkan parang Ahmad dan kemudian menangkapnya.

Ia lalu diikat tangan dan kakinya di pagar rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.

Korban IC merupakan keponakan langsung pelaku. Bapak IC adalah saudara kandung dari pelaku Ahmad Basri.

Begitupun dengan korban SN yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa Sumillin Irdan. Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Korban Ramlan pun demikian. Dia masih kakak sepupu pelaku.

Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin mengatakan, saat pihaknya datang pelaku sudah dalam terikat di pagar oleh warga.

Saat ini, pelaju sudah mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.

"Saat kami tiba di TKP pelaku sudah diikat di pagar," kata Budi. "Kami sisa membawanya ke Polres," tambahnya.

Pelaku Ahmad Basri, ternyata pernah bekerja sebagai Polisi Kehutanan (Polhut) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

"Ia pernah bekerja sebagai Polhut setelah keluar dari RS Dadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Selain berkerja sebagai Polhut, Ahmad Basri juga kuliah di salah satu universitas ternama di Kota Palopo. Hanya saja ia belum sempat menyelesaikan studinya.

"Informasi dari kepala desa dia sudah KKN sebelum berhenti kuliah," katanya.

Setelah berhenti bekerja, Ahmad Basri lebih banyak tinggal di rumah. "Dari keterangan Kepala Desa Sumillin, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja," katanya.

Ahmad Basri pernah dirawat di RS Dadi Makassar, pada 2013 lalu. Dia dirawat satu tahun 2 bulan. Meski demikian, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," ucap Syamsul.

Terkait masalah kejiwaan pelaku, Syamsul mengaku akan melihatnya kemudian.