Redaksi
Redaksi

Rabu, 10 Juni 2020 13:38

Ilustrasi
Ilustrasi

Pergoki ABG Mesum, Ketua RT Gadungan Minta Jatah

Seorang pria memergoki sepasang ABG tengah mesum. Dia mengaku Ketua RT. Dia sempat mengikat si pria, lalu meminta jatah ke si wanita.

SINGKAWAN, BUKAMATA - TN akhirnya dibekuk setelah setahun buron. Dia telah mencabuli seorang ABG yang dia pergoki sedang mesum dengan pacarnya.

Pengakuan TN saat gelar kasus di Mapolres Singkawan, Senin, 8 Juni 2020, malam itu dia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah. Tanggal 28 April 2019 kala itu.

Dia melihat dua sejoli tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut. TN keluar dari semak-semak, lalu menyalakan senter.

"Kalian sedang apa?!" hardik TN.

Si perempuan kaget, langsung mendorong pasangannya ke arah TN. Pacar wanita itu terjatuh dan menimpa TN.

Pacar si wanita itu sempat meninju TN dan hendak kabur. Sigap TN mengambil kunci motor milik laki-laki itu.

Dia lalu memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.

"Saya ketua RT di sini," ujar TN berbohong.

"Lanjut hubungan badan kalian. Kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ancamnya.

Kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, TN pun mengikat si laki-laki tersebut di sebuah pohon, dengan menggunakan baju si pria. Kurang lebih 40 meter dari si perempuan.

Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan. Dia meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.

Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP.

Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

Namun, pelaku tidak membawa ke pria, melainkan langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C.

Sesampainya di lokasi, kembali TN mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.

TN pun melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujar Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas didaerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mesum

Berita Populer