Begini Aturan Terbaru Pemesanan Tiket Pesawat
Setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai.
BUKAMATA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan pemesanan tiket pesawat di tengah padami Covid-19 pada periode new normal.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid tersebut, setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Sebagai catatan, persyaratan dokumen kesehatan penumpang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam hal ini, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Apabila daerah tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test, calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/ puskesmas.
"Pembelian tiket yang dilakukan melalui sistem daring (online) pada website masing-masing penyelenggara udara dan/atau biro perjalanan online (OTA), sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dilansir CNN, Selasa (9/6/2020).
Aturan sama juga berlaku pada pembelian tiket yang dilakukan di kantor penjualan penyelenggara angkutan udara. Selain itu, terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (physical distancing).
Selanjutnya, penyelenggara angkutan udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya menerbitkan tiket apabila penumpang memenuhi persyaratan. Seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontak juga harus dipastikan sesuai.
"Penyelenggara angkutan udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba bandara untuk proses check-in paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan," kata Novie.
News Feed
Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Puluhan Ribu Warga Ikuti Jalan Sehat PSI di Makassar, Kaesang: Politik Harus Menyenangkan!
01 Februari 2026 10:24
Berita Populer
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46
