Redaksi : Sabtu, 06 Juni 2020 11:01
Ilustrasi

SLEMAN, BUKAMATA - CR (19), dibekuk polisi. Pria asal luar Jawa itu, kemarin memeragakan 32 adegan pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) online, di salah satu hotel wilayah Sleman.

Pembunuhan dilakukan pada Maret 2020 lalu. Pelaku menyerahkan diri, setelah aparat kepolisian menghubungi keluarga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati. Pasalnya, dia ditolak berhubungan badan oleh korban.

Refleks, di kamar hotel itu, pelaku menikam korban dengan sangkur yang dia bawa.

"Hasil rekonstruksi semua klop dengan keterangan tersangka. Ada 32 adegan. Korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka senjata tajam, lukanya yang fatal di bagian leher," lanjut Deni.

Menurut Deni, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Belum sempat terjadi kegiatan persetubuhan maupun transaksi uang, karena korban tidak berkenan.

CR yang sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya seumur hidup.