TAKALAR, BUKAMATA - Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM memimpin secara langsung Sosialisasi Alas Hak Kawasan Industri Takalar yang akan berlokasi di Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Rabu 3 Juni 2020 di Desa Punaga Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar.
Sekda Takalar dalam sambutannya, mengemukakan rencana pembangunan Kawasan Industri Takalar sudah masuk dalam Perpres No. 20 tahun 2020. Artinya sudah masuk menjadi salah satu agenda rencana pembangunan Nasional di dalam rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024.
"Hal teknis terkait rencana ini, akan dilakukan pembebasan langsung oleh PT. KBN tentunya dengan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang terkait dengan Undang-undang pertanahan dan regulasi dengan pembangunan kawasan industri agar kita tidak berbenturan dengan hukum," jelas Sekda.
Lanjut dikatakan pandemi Covid-19 sekarang semakin meningkat, tetapi kita bisa mengambil sisi positifnya, yakni rencana pembangunan kawasan industri masih tetap berjalan yang sebelumnya direncanakan paling lambat tanggal 21 Maret 2020.
Sekda berharap kepada camat dan aparat desa setempat, untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan dalam menyelesaikan alas hak, karena salah satu asas manfaat dari pembangunan industri ini yakni terbukanya lapangan pekerjaan dan menjadi sektor pertumbuhan ekonomi baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Takalar Muh. Naim, S.S.IT. MH mengatakan, terkait rencana pembangunan kawasan industri Takalar, pembebasan tanahnya ini adalah pembebasan tanah langsung. Bukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Disampaikan juga terkait alas hak atau bukti kepemilikan, masyarakat yang memiliki sertifikat itu sangat sedikit jumlahnya, sehingga pemerintah setempat mengambil langkah-langkah dengan membuatkan surat keterangan tanah garapan. Itu agar alas hak segera diselesaikan untuk selanjutnya diproses dengan Tim Apresial, sehingga mempercepat proses pembangunan kawasan industri tersebut.
Sementara itu, Camat Marbo Mappaturung S. Sos mengatakan, sebagai pemerintah kecamatan sudah menyampaikan kepada kepala desa bahwa untuk masyarakat yang ingin mendapatkan alas hak, agar dipermudah dan tidak dibebani biaya demi kepentingan negara dan demi perkembangan Desa Punaga dan Desa Laikang ke depan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut para anggota Forkopimda, Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Takalar, para Kepala Bagian Setda Kabupaten Takalar, Kapolsek dan Danramil Marbo serta para tokoh masyarakat.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Gebrakan Bupati Daeng Manye: Ubah Balla Ewako Jadi Pusat Layanan Kilat Terpadu
-
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Salat Idul Adha Bersama Masyarakat di Lapangan HM. Daeng Sibali
-
Menuju Takalar Digital: Bupati Daeng Manye Lobi Komdigi Berantas ‘Blank Spot’ & Matangkan Layanan 112
-
Sambut Iduladha, Takalar Gelar Pelatihan Qurban Syar’i dan Sehat untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat
-
Wujud Empati, Daeng Manye Hadiri Langsung Rumah Duka Mertua Sekda Takalar