Ulfa : Rabu, 03 Juni 2020 14:13

BUKAMATA - Berakhir sudah pelarian DAS, prai berusia 48 tahun akhirnya ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.

DAS mencabuli MLT (12), siswi kelas enam sekolah dasar (SD) yang selama ini menumpang di rumah pelaku.

Aksi bejat itu dilakukan di rumah sawah dan rumah pelaku di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kasus ini terungkap saat korban berlibur ke kampung halamannya pada Selasa (19/11/2019). Korban pulang ke rumah orangtuanya di Panite, Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Korban mengeluh sakit perut dan mengaku sakit lambung kepada orangtuanya. Tapi, ibu korban tak percaya.

Ibu korban, AP (32), bertanya kembali kepada korban. Korban pun mengaku hamil.

Tak terima dengan perlakuan itu, ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada tanggal 1 Januari 2020.

Pasca kejadian pelaku melarikan diri, hingg akhirnya dia ditangkap. Proses penangkapan DAS berlangsung dramatis. Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di hutan. 

Sejumlah perempuan yang merupakan keluarga pelaku berteriak tak terima dengan penangkapan itu.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Takari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Demi keamanan maka pelaku cabul ini dititip ke Polres Kupang karena ruang tahanan Polsek Takari tidak memenuhi standar," Kapolsek Takari Iptu Paulus Malelak, dilansir Kompas, Rabu (3/6/2020).